Beli obat keras secara online (daring), boleh nggak sih?!
Akhir-akhir ini, marak terjadi kasus penjualan obat keras secara bebas melalui daring.
Jadi, sebenernya boleh nggak sih ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,
Yuk bahas singkat mengenai penggolongan obat sintetik di Indonesia dan dimana kita bisa membelinya.
Secara umum, penggolongan obat dibagi menjadi:
1. Obat Bebas
- Tanda (logo) obat bebas berupa lingkaran berwarna hijau
dengan garis tepi berwarna hitam.
- Obat dijual bebas di pasaran (bisa dibeli di Apotek ataupun Toko Obat berijin)
- Dapat dibeli tanpa resep dokter.
2. Obat Bebas Terbatas
- Tanda (logo) Obat Bebas Terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.
- Obat dijual bebas di pasaran (bisa dibeli di Apotek ataupun Toko Obat berijin) dan disertai dengan peringatan*
-Dapat dibeli tanpa resep dokter dalam jumlah terbatas
3. Obat Keras
- Tanda (logo) berupa lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi
- Hanya boleh dibeli di Apotek
- Harus dengan resep dokter
Sumber gambar: pribadi
Sumber gambar; pribadi
Contoh Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras di pasaran
Obat Bebas |
Obat Bebas Terbatas |
Obat Keras |
|
|
|
Sumber tabel: edit pribadi
Obat keras dilarang dibeli secara online tanpa resep dokter.
Apabila pasien memiliki e-prescription ataupun resep (hardcopy) kemudian membeli melalui platform online. Maka, ketika obat keras tersebut diantarkan, resep dapat diambil dari pasien. Obat Keras harus menggunakan Resep Dokter.
Mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring, diatur dalam Peraturan BPOM nomor 8 tahun 2020.
Sumber informasi:
http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum
https://www.pom.go.id/files/2016/brem.pdf