DAGUSIBU

 

DAGUSIBU

DAGUSIBU🡪 salah satu program dalam pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat yang diupayakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk mencapai pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang obat.

Dengan gerakan DAGUSIBU ini diharapkan kesadaran masyarakat tentang obat meningkat dan terhindar dari penyalahgunaan obat.

 

1. (Da)patkan  : 

Obat harus diperoleh/dibeli di gerai resmi pelayanan obat

Secara umum ada 3 jenis golongan obat:

Obat Bebas –Dapat dibeli tanpa resep dokter

Obat Bebas Terbatas – Dapat dibeli tanpa resep dokter  namun disertai dengan peringatan aturan pakai

Obat Keras –Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter

Saat membeli obat perlu diperhatikan kemasan dan etiket obat dengan baik.

  1. Kemasan obat : kondisi utuh dan baik
  2. Kelengkapan informasi obat : nama obat, komposisi, dosis dan aturan pakai, indikasi, kontraindikasi, efek samping, HET, produsen
  3. Nomor registrasi : dapat dicek di website resmi BPOM www.cekbpom.pom.go.id
  4. Tanggal kedaluwarsa

2. (Gu)nakan

Obat harus digunakan dengan cara yang tepat agar diperoleh efek yang diharapkan. Perlu diketahui cara penggunaan obat yang baik dan benar. Informasi ini dapat diperoleh dari cara pemakaian yang tercantum di kemasan/wadah atau dari apoteker atau petugas penyerah obat.

Misal :

Antibiotik harus digunakan sampai habis

Suppositoria digunakan melalui anus/rektal


3. (Si)mpan

Cara penyimpanan obat tercantum di kemasan/wadah/etiket dan seringkali dilampirkan juga pamflet ataupun brosur. Beberapa obat dapat mengalami perubahan bentuk, warna, bahkan bau  bila tidak disimpan pada suhu dan kondisi sesuai.

Cara menyimpan obat umum di rumah :

  1. Tidak melepas etiket pada wadah obat
  2. Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada kemasan
  3. Letakkan obat jauh dari jangkauan anak
  4. Simpan obat dalam kemasan asli dan wadah tertutup rapat
  5. Tidak menyimpan obat di mobil dalam jangka Panjang
Perhatikan tanda kerusakan obat, misalnye perubahan wana, bau, penggumpalan

4. (Bu)ang 

Obat umumnya dapat dibuang ketika

-          melewati waktu masa simpannya (kedaluwarsa)

-          mengalami kerusakan sehingga tidak layak dan aman digunakan

 

Obat perlu dimusnahkan dengan cara yang tepat.

-          Hilangkan semua informasi yang ada pada kemasan obat yang akan dibuang.

-          Obat berbentuk tablet atau kapsul dikeluarkan dari kemasannya, kemudian direndam dalam air atau dicampurkan dengan tanah dan dimasukan ke dalam wadah plastik tertutup, lalu dibuang seperti sampah biasa.

-          Obat dalam bentuk sediaan cair seperti sirup, maka obat disarankan untuk diencerkan terlebih dahulu dengan air sebelum dibuang melalui pembuangan air. Jika mengandung antibiotik, antijamur atau antivirus, sebaiknya dibiarkan tetap berada dalam kemasan aslinya, dengan dicampur bersama air, tanah, atau bahan lain yang tidak diinginkan, kemudian ditutup rapat.


DAFTAR PUSTAKA

Badan POM 2015. Materi Edukasi Tentang Peduli Obat Dan Pangan Aman.

Badan POM. Pedoman Umum. http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum