DAGUSIBU

 

DAGUSIBU

DAGUSIBU🡪 salah satu program dalam pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat yang diupayakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk mencapai pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang obat.

Dengan gerakan DAGUSIBU ini diharapkan kesadaran masyarakat tentang obat meningkat dan terhindar dari penyalahgunaan obat.

 

1. (Da)patkan  : 

Obat harus diperoleh/dibeli di gerai resmi pelayanan obat

Secara umum ada 3 jenis golongan obat:

Obat Bebas –Dapat dibeli tanpa resep dokter

Obat Bebas Terbatas – Dapat dibeli tanpa resep dokter  namun disertai dengan peringatan aturan pakai

Obat Keras –Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter

Saat membeli obat perlu diperhatikan kemasan dan etiket obat dengan baik.

  1. Kemasan obat : kondisi utuh dan baik
  2. Kelengkapan informasi obat : nama obat, komposisi, dosis dan aturan pakai, indikasi, kontraindikasi, efek samping, HET, produsen
  3. Nomor registrasi : dapat dicek di website resmi BPOM www.cekbpom.pom.go.id
  4. Tanggal kedaluwarsa

2. (Gu)nakan

Obat harus digunakan dengan cara yang tepat agar diperoleh efek yang diharapkan. Perlu diketahui cara penggunaan obat yang baik dan benar. Informasi ini dapat diperoleh dari cara pemakaian yang tercantum di kemasan/wadah atau dari apoteker atau petugas penyerah obat.

Misal :

Antibiotik harus digunakan sampai habis

Suppositoria digunakan melalui anus/rektal


3. (Si)mpan

Cara penyimpanan obat tercantum di kemasan/wadah/etiket dan seringkali dilampirkan juga pamflet ataupun brosur. Beberapa obat dapat mengalami perubahan bentuk, warna, bahkan bau  bila tidak disimpan pada suhu dan kondisi sesuai.

Cara menyimpan obat umum di rumah :

  1. Tidak melepas etiket pada wadah obat
  2. Perhatikan dan ikuti aturan penyimpanan pada kemasan
  3. Letakkan obat jauh dari jangkauan anak
  4. Simpan obat dalam kemasan asli dan wadah tertutup rapat
  5. Tidak menyimpan obat di mobil dalam jangka Panjang
Perhatikan tanda kerusakan obat, misalnye perubahan wana, bau, penggumpalan

4. (Bu)ang 

Obat umumnya dapat dibuang ketika

-          melewati waktu masa simpannya (kedaluwarsa)

-          mengalami kerusakan sehingga tidak layak dan aman digunakan

 

Obat perlu dimusnahkan dengan cara yang tepat.

-          Hilangkan semua informasi yang ada pada kemasan obat yang akan dibuang.

-          Obat berbentuk tablet atau kapsul dikeluarkan dari kemasannya, kemudian direndam dalam air atau dicampurkan dengan tanah dan dimasukan ke dalam wadah plastik tertutup, lalu dibuang seperti sampah biasa.

-          Obat dalam bentuk sediaan cair seperti sirup, maka obat disarankan untuk diencerkan terlebih dahulu dengan air sebelum dibuang melalui pembuangan air. Jika mengandung antibiotik, antijamur atau antivirus, sebaiknya dibiarkan tetap berada dalam kemasan aslinya, dengan dicampur bersama air, tanah, atau bahan lain yang tidak diinginkan, kemudian ditutup rapat.


DAFTAR PUSTAKA

Badan POM 2015. Materi Edukasi Tentang Peduli Obat Dan Pangan Aman.

Badan POM. Pedoman Umum. http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum


 

Penggolongan Obat

 Beli obat keras secara online (daring), boleh nggak sih?!

Akhir-akhir ini, marak terjadi kasus penjualan obat keras secara bebas melalui daring.
Jadi, sebenernya boleh nggak sih ?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,
Yuk bahas singkat mengenai penggolongan obat sintetik di Indonesia dan dimana kita bisa membelinya.

Secara umum, penggolongan obat dibagi menjadi:


1. Obat Bebas

 

 

 

 

 


- Tanda (logo) obat bebas berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

- Obat dijual bebas di pasaran (bisa dibeli di Apotek ataupun Toko Obat berijin)

- Dapat dibeli tanpa resep dokter.

2. Obat Bebas Terbatas

 

- Tanda (logo) Obat Bebas Terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.

- Obat dijual bebas di pasaran (bisa dibeli di Apotek ataupun Toko Obat berijin) dan disertai dengan peringatan*

-Dapat dibeli tanpa resep dokter dalam jumlah terbatas

 

3. Obat Keras

 

 - Tanda (logo) berupa lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi

- Hanya boleh dibeli di Apotek

- Harus dengan resep dokter 


Sumber gambar: pribadi

 


  

 

 

 

Sumber gambar; pribadi

Contoh Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras di pasaran

Obat Bebas

Obat Bebas Terbatas

Obat Keras









 Sumber tabel: edit pribadi 


Obat keras dilarang dibeli secara online tanpa resep dokter.  

Apabila pasien  memiliki e-prescription ataupun resep (hardcopy) kemudian membeli melalui platform online. Maka, ketika obat keras tersebut diantarkan, resep dapat diambil dari pasien. Obat Keras harus menggunakan Resep Dokter.

 Mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring, diatur dalam Peraturan BPOM nomor 8 tahun 2020.

 

Sumber informasi:

http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum

https://www.pom.go.id/files/2016/brem.pdf